Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain menangkap oknum Sipir Rutan Bima, karena diduga menggunakan Narkoba, sehari sebelumnya tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima bersama tim juga menangkap oknum Polisi yang juga diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Menurut pengakuan Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU. Prayit Haryanto, oknum anggota Polres Bima Kota berinisial AP itu ditangkap bersama dua wanita masing-masing berinisial DN (23) dan DN (17), Kamis dini hari di rumah Bandar narkoba, Kamis (4/2) dini hari. Disinyalir, mereka berada di rumah bandar setelah memakai Narkoba.
“Dari mereka kami amankan barang bukti Sabu – Sabu seberat 14,52 gram dan uang tunai Rp 2.027.000,” sebutnya.
Diakui Prayit, penangkapan Oknum Polisi itu hasil pengembangan diringkusnya bandar Narkoba dua hari lalu. Yakni MI alias IS (33), didapati barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 6,30 gram, alat timbang dan dua peluru tajam jenis SSI.
Dari MI Alias IS, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap saudara AK (34), penggrebekan di rumah AK yang dikawal Kepala Dusun setempat, pihaknya mendapatkan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 3,90 gram.
“Dari hasil penangkapan kedua bandar yang menjadi TO dari dulu itu kami melakukan pengembangan di wilayah Kota Bima, Kelurahan Tanjung. Di daerah tersebutlah kami menangkap 8 orang, salah satunya Oknum Polisi tersebut,” jelasnya.
Disebutkannya, 8 orang yang ditangkap itu masing-masing LTF (38), FA (27), HD (31), DD (44), MI (41), AP (38) Anggota polri, DN (23), DN (17).
“Total barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan dari penangkapan dua wilayah tersebut sebanyak 24,72 gram,” sebutnya.
*Deno