Kota Bima, Kahaba.- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Bima tahun 2020.
Kegiatan yang dihelat di Aula SMKN 3 Kota Bima Rabu (11/3) tersebut dihadiri Kepala Dinsos Kota Bima H Muhidin, Anggota DPRD Kota Bima Taufik HA Karim selaku Bapemperda, Staf Ahli Bidang Perekonomian H Muhammad Farid, direktur LP2DER serta perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Bima.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima H Muhidin dalam laporan menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri tentang produk hukum dan Perda tentang susunan perangkat daerah.
“Mengacu pada aturan dan mekanisme tersebut, maka Dinas Sosial harus menyiapkan segala kebutuhan penyandang disabilitas. Sehingga dapat terjamin kelayakan dan kehidupannya,” jelas Muhidin.
Staf ahli bidang Perekonomian H Muhammad Farid yang membuka kegiatan menjelaskan, kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya dalam memudahkan, membantu serta komitmen yang dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Terutama masyarakat yang menyandang disabilitas.
“Harapan besar dengan adanya Perda ini ke depan akan mengatur hak-hak yang mereka dapatkan. Bisa bermanfaat serta memotivasi penyandang disabilitas untuk terus berusaha dalam menjalani kehidupan,” tandasnya.
Menurut Farid, selama ini Pemerintah Kota Bima selalu menaruh perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas, khususnya anak-anak melalui program dan kegiatan berbagai perangkat daerah..
Untuk itu pihaknya berharap pada perangkat daerah agar Perda ini ke depan juga dipikirkan bagaimana memberdayakan sumber daya manusia penyandang disabilitas, agar memiliki daya saing dan produktifitas yang baik. Sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dengan pemerintah.
Sementara dari Anggota DPRD Kota Bima Taufik HA Karim mengatakan, sebagai wakil rakyat selalu mengikuti proses kegiatan dan sangat mensuport. Peraturan yang dihasilkan sangat diharapkan dapat bermanfaat untut kepentingan masyarakat.
“Setelah perda ini disahkan, kami harap kepada Kepala Dinas Sosial untuk dapat mensosialisasikan ke masyarakat. Apa isi perda, agar masyarakat paham apa yang menjadi landasan dan manfaat dari Perda tersebut,” tambahnya.
*Kahaba-04