Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahun 2020, ada 7 desa yang dilaporkan warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota pun akan memprioritaskan kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, ada 7 desa yang dilaporkan dan sudah diterima. Desa yang dilaporkan tersebut adalah Desa Bala, Tawali, Oi Tui Kecamatan Wera, Desa Nipa, Kole dan Talapiti di Kecamatan Ambalawi serta Desa Waduruka yang ada di Kecamatan Langgudu.
“Dari 7 desa tersebut, kami sudah meninjau langsung bersama ahli yang diminta dari Dinas PUPR,” katanya, Rabu (11/3).
Diakui Hilmi, yang dilaporkan oleh warga adalah atas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar, Mark up pekerjaan jambanisasi, rehab rumah tidak layak huni dan ada juga terkait dugaan pekerjaan fiktif.
“Kami akan prioritaskan penanganan kasus laporan ADD pada tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain sudah memeriksa para kepala desa dan staf desa, 2 laporan kasus tersebut sudah dikirim BPKP dan 5 laporan sudah di ajukan ke Inspektorat. Kini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
*Kahaba-05