Kota Bima, Kahaba.- Dari usulan sebanyak 120 hektar lahan pembangunan kampus IAIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya menyetujui lahan seluas 51 hektar.
“Lahan yang disetujui hanya 51 hektar, digunakan untuk sarana pendidikan yaitu pembangunan kampus, fasilitas umum Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima Syarief Rustaman, Senin 11 September 2023.
Ia menjelaskan, untuk lahan pembangunan kampus ini tersebar pada 4 kelurahan, yakni Kelurahan Rabadompu Timur, Oi Foo, Kumbe dan Oi Mbo.
Kemudian sesuai tahapan dan proses yang telah dilaksanakan sejak permohonan alih fungsi, saat ini untuk alih fungsi lahan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Dari status HPK, sekarang sedang menuju tahapan pelepasan dan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri LHK. Jika SK diterima, maka proses selanjutnya penetapan tapal batas dan pemenuhan komitmen penyusunan dokumen lingkungan, ini bisa Amdal atau UP-UKL,” katanya.
Ditanya soal proses izin kampus, Syarief mengungkapkan itu tidak bisa dijelaskan, karena DLH hanya menangani tentang lahan. Hal ini disarankan untuk konfirmasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kementerian Agama (Kemenag).
*Kahaba-04