Kota Bima, Kahaba.- Peredaran barang haram terus bergulir di Kota Bima. Selasa (31/7) pukul 16.30 Wita seorang pemuda asal Penaraga tertangkap tangan oleh aparat dengan barang bukti dua paket ganja di tangannya. Pemuda itu berinisial IA, selama ini memang menjadi incaran pihak kepolisian.
IA saat ini meringkus di tahanan Satuan Reskrim Bima Kota. Selain dua paket ganja seberat 2,7 gram, di tangan IA pun disita uang sebesar Rp 50 ribu dan sebuah handphone sebagai barang bukti.
Di hadapan Kahaba (2/8), Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik, SH menjelaskan, IA ditangkap oleh anggota Buru Sergap di samping kios cempaka kelurahan Penaraga. Di tangan IA di temukan dua paket ganja kering yang siap di edarkan.
“Keterlibatan IA terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kumbul. [BS]