Kabar Bima

Empat Kasek Akan Dikirim ke Tipikor Mataram

363
×

Empat Kasek Akan Dikirim ke Tipikor Mataram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat orang Kepala Sekolah (Kasek) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah, pekan depan akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Ilustrasi
Ilustrasi

Rencana pelimpahan itu setelah Kejari mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Kini, berkas dilengkapi untuk diserahkan ke PN Tipikor Mataram. “Insyaallah paling lama pekan depan,” ujar Plt. Kasi Pidsus Reza Safetsila, SH.

Soal penahanan empat tersangka, Reza mengaku tergantung PN Tipikor Mataram. “Kami di disini tidak bisa pastikan apakah mereka ditahan atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada indikasi tersangka baru dalam kasus itu atau nanti ada fakta baru di persidangan, akan dijadikan dasar Penyelidikan.

*Teta