Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum terkait dugaan temuan BPK di Bappeda Kota Bima terus diproses Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Untuk keperluan penyelidikan, Sekda Kota Bima pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja surat pemanggilan pertama, Sekda tidak hadir. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
“Karena tidak hadir pemanggilan pertama, makanya kami keluarkan lagi surat pemanggilan kedua untuk hari Kamis besok,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (21/5). (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
Kata Kasat, pada tanggal 8 Mei lalu, pihaknya mengeluarkan surat panggilan pada Sekda Kota Bima untuk dimintai keterangan terkait adanya temuan BPK pada Bappeda. Hanya saja Sekda tidak hadir karena tidak ada rekomendasi dari Walikota Bima. Padahal, selain mengeluarkan surat pemanggilan Sekda, penyidik juga telah mengeluarkan surat pengantar ke Walikota Bima. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)
“Sebenarnya sekda tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Walikota untuk menghadiri panggilan kami, secara etika birokrasi, Sekda cukup memberitahukan saja ke Walikota kalau dia akan menghadiri panggilan kami,” ungkapnya. (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)
Menurut Hilmi, keterangan dari Sekda cukup penting untuk menyelesaikan kasus ini. Karena sesuai Undang-Undang BPK, setelah ada temuan maka akan ada waktu 60 hari pengembalian kerugian melalui TPTGR. Sementara ketua TPTGR adalah Sekda Kota Bima. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)
“Upaya pengembalian kan sejak dulu, trus apa hasil kerja tim itu. Pengembalian sudah sejauh mana, karena sampai hari ini hasil kerja TPTGR belum ada dan belum diketahui,” tegasnya. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)
Untuk itu, pihaknya berharap kepada birokrasi terutama sekda bisa kooperatif untuk menyelesaikan kasus yang merugikan negara yang miliaran tersebut.
*Kahaba-05