Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Muhtar Landa mengakui, berdasarkan hasil temuan kerugian negara miliar rupiah di Bappeda. Ada 4 orang pegawai setempat yang wajib mengembalikan uang tersebut. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
Selain itu, keempat orang dimaksud juga tentu akan diberikan sanksi, setelah Tim Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Bima memerosesnya nanti. (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)
“Untuk sementara temuan BPK ada 4 orang, tapi tidak bisa saya disebutkan namanya. 4 orang itu harus kembalikan kerugian negara dan diberi sanksi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (16/7). (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
Untuk bentuk sanksinya kata Sekda, nanti akan dilihat saat proses sidang oleh TPTGR. Karena nanti dalam waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan sesuai ketentuan waktu yang diberikan BPK, maka akan diproses oleh TPTGR. (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)
Disinggung bahwa temuan itu juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan Walikota dan Wakil Walikota Bima serta Sekda Kota Bima, Muhtar membantahnya. Karena bukan pemalsuan tanda tangan, tapi dikosongkan. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)
“SPJ tanda tangan kami bukan dipalsukan, tapi di kosongkan. Uang honor kami tidak terima, karena kami tidak pernah tanda tangan. Tapi uang honor itu termasuk dari jumlah temuah kerugian tersebut,” ungkapnya. (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)
Ditanya berapa lembar SPJ untuk kepala daerah dan dirinya, Mutar mengaku ada berapa lembar.
“Jumlahnya lumayan,” ucapnya. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)
Disinggung soal predikat WTP untuk pengelolaan keuangan, sementara disisi lain ada temuan kerugian negara? Mantan Kepala Dinas Sosial itu menjawab penilain untuk predikat WTP tidak mesti pengelolaan keuangan bersih 100 persen.
Artinya, kerugian negara yang ada di Bappeda tersebut menurut BPK belum memenuhi standar untuk tidak memberikan predikat WTP.
“Saya lupa apakah satu setengah persen nilai kerugian yang ditemukan dari APBD atau bagaimana. Soal itu saya sarankan untuk menanyakan saja di Kepala BPKAD Kota Bima, disana yang lebih paham,” sarannya.
*Kahaba-01