Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

504
×

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Sulistiyanto, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menarik fee 10 persen tiap pembuatan surat perjalanan dinas.

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin.

Majelis hakim menyatakan menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga putusan yang diberikan sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Kami memberikan waktu masing-masing kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir,” lanjut Sandi.

Terdakwa Sulistiyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Kahaba-01