Kota Bima, Kahaba.- Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian Kota Bima memperketat pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban guna memastikan proses berjalan aman, sehat, tertib dan sesuai syariat Islam maupun standar kesehatan masyarakat veteriner.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Abdul Najir mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin hewan kurban dan daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Kami ingin memastikan seluruh proses pemotongan hewan kurban berjalan sesuai standar kesehatan, higienis, serta tetap memperhatikan kesejahteraan hewan dan keamanan pangan masyarakat,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada imbauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB terkait pelaksanaan kegiatan kurban tahun 1447 H/2026 M.
Menurut Najir, pemotongan hewan kurban seperti sapi dan kerbau dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan teknis, higienis sanitasi dan kesejahteraan hewan.
Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH, wajib berada di bawah pengawasan petugas teknis dari Dinas Pertanian Kota Bima.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian akan menempatkan petugas teknis di seluruh kelurahan se-Kota Bima yang didampingi aparat kelurahan, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan setelah disembelih (post mortem), sekaligus melakukan pendataan hewan kurban.
Najir menegaskan, hewan kurban yang akan dipotong harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat secara klinis, tidak menunjukkan gejala penyakit, cukup umur sesuai syariat, tidak cacat dan layak dijadikan hewan kurban.
Selain itu, lokasi pemotongan juga diwajibkan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, seperti tersedianya air bersih, sarana penanganan limbah, alat pemotongan yang higienis, serta pemisahan area hewan hidup dengan area penanganan daging untuk mencegah kontaminasi.
Pemerintah juga mengingatkan agar distribusi daging kurban dilakukan secara higienis menggunakan wadah yang bersih dan aman, serta memperhatikan waktu distribusi agar kualitas daging tetap terjaga saat diterima masyarakat.
“Dinas Pertanian Kota Bima membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban melalui kelurahan masing-masing,” katanya.
Sementara bagi institusi, organisasi, lembaga maupun perorangan yang ingin melakukan pemotongan sapi atau kerbau di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota Kota Bima, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas RPH, Sri Eka Prasatiawati melalui nomor kontak yang telah disediakan.
*Kahaba-01













