Kota Bima, Kahaba.- Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian Kota Bima meningkatkan pengawasan hewan kurban dan daging yang akan dikonsumsi masyarakat.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran dan imbauan dari Kementerian Pertanian RI, terkait kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan zoonosis.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Bima Juwaihar menyampaikan, pihaknya telah menerima dua surat resmi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yakni Nomor 24018/PK 400/F/04/2025 tentang kewaspadaan penyebaran PHMS dan Nomor 04025/PK.320/F/12/2024 tentang kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus PHMS menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)
“Surat edaran tersebut menjadi dasar kami memperkuat pengawasan, terutama di tengah musim pancaroba yang rentan terhadap penyebaran penyakit pada hewan,” ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.
Juwaihar menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui penerapan standar pemeriksaan kesehatan hewan kurban, baik sebelum disembelih (ante mortem) maupun setelah pemotongan (post mortem). Petugas teknis telah ditempatkan di tiap kelurahan untuk mendampingi masyarakat dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan pemotongan hewan kurban melalui kelurahan masing-masing agar dapat kami tindaklanjuti,” katanya.
Bagi instansi, lembaga, maupun perseorangan yang hendak memotong hewan kurban seperti sapi dan kerbau, disarankan menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) Asakota. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan, kebersihan, dan kesehatan daging kurban.
“Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan. Silakan hubungi petugas kami di nomor 085253629180 atau 085205421051,” sebutnya.
Juwaihar menambahkan, Dinas Pertanian Kota Bima juga akan melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan intensif di lapangan menjelang dan saat Idul Adha, agar seluruh proses pemotongan hewan kurban berjalan aman dan sesuai standar veteriner.
*Kahaba-04