Kabar Bima

Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda

556
×

Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaksana tugas (Plt) kepala Bappeda Kota Bima H Tafsir mengakui adanya temuan BPK RI Perwakilan NTB sebanyak Rp 6 Miliar lebih pada penggunaan anggaran tahun 2017. Namun temuan yang merupakan kerugian negara, sudah sanggup untuk dikembalikan. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda - Kabar Harian Bima
Plt kepala Bappeda Kota Bima H Tafsir. Foto: Bin

“Masalah ini sudah ada LHP BPK nya. Temuan itu saat kepala Bappeda Abdurrahman Iba. 4 orang di Bappeda juga sudah menanndatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mengembalikan (SKTJM) sebesar Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya, saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/7). (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)

Tafsir menjelaskan, temuan Rp 6 Miliar itu bukan semua berbentuk kerugian negara. Dari jumlah itu, Rp 5 Miliar lebih hanya temuan untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi. Sementara Rp 1 Miliar lebih, bentuknya kerugian negara dan harus dikembalikan.

“Jadi bukan Rp 6 Miliar lebih yang dikembalikan, hanya Rp 1 Milia lebih,” sebutnya.

Ia mengakui, dari kerugian negara sudah dikembalikan sebesar Rp 200 juta. Sisanya, akan dikembalikan secara bertahap. Karena sesuai aturan, proses pengembalian diberikan waktu selama 60 hari.

Apabila tidak diselesaikan, maka prosesnya akan ditangani oleh TPTGR Pemkot Bima. Setelah itu, proses tindakan akhirnya dikembalikan ke kepala daerah.

“Kalau urusan pengembalian tidak tuntas di TPTGR, maka prosesnya bisa saja diarahkan ke ranah hukum,” katanya.

Menurut Tafsir, kerugian negara yang mencapai Rp 1 Miliar lebih itu lebih banyak digunakan untuk belanja ATK, SPPD dan honor. Penggunannya, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Disinggung soal dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat tinggi daerah? Ia memilih untuk tidak menjelaskan soal itu.

“Saya tidak bisa jelaskan soal pemalsuan tanda tangan. Tapi yang pasti ada kerugian negara dan itu harus dikembalikan,” tambahnya.

*Kahaba-01