Kabar Kota Bima

Pengembalian Kerugian Negara di Prokopim Baru Rp 100 juta

974
×

Pengembalian Kerugian Negara di Prokopim Baru Rp 100 juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Bagian Prokopim Setda Kota Bima sebesar Rp 295 juta, kini secara bertahap mulai dikembalikan. (Baca. Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

Pengembalian Kerugian Negara di Prokopim Baru Rp 100 juta - Kabar Harian Bima
Kepala BPKAD Kota Bima Abdul Haris. Foto: Ist

“Iya sudah mulai dikembalikan, tapi untuk berapa jumlah nilainya bisa langsung dikoordinasikan dengan Kabid Akuntasi,” ujar Kepala BPKAD Kota Bima Abdul Haris, Selasa 27 Juni 2023. (Baca. Temuan Perjalanan Dinas Rp 295 Juta di Prokopim, Kabag: Saya Belum Tahu

Pengembalian Kerugian Negara di Prokopim Baru Rp 100 juta - Kabar Harian Bima

Sementara itu, Kabid Akuntasi Hj Suhadah menjelaskan, sesuai bukti Surat Tanda Setoran (STS), pengembalian kerugian negara di Bagian Prokopim sebagian telah dikembalikan ke kas daerah. (Baca. Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu

“Bukti STS yang kami terima, sekitar Rp 100 juta lebih pengembaliannya,” sebut Suhadah.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Inspektorat yang masuk dalam tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), tetap konsisten menindaklanjuti LHP BPK. (Baca. Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim

“Karena sudah ada surat tanggapan dari yang bersangkutan di Bagian Prokopim, menyatakan siap mengembalikan temuan dan wajib disetor ke kas daerah,” tambahnya. (Baca. Yang Terlibat Temuan BPK Rp 295 Juta di Prokopim, Wajib Kembalikan

*Kahaba-04