Kabar Kota Bima

Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim

869
×

Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 295 juta di Bagian Prokopim Setda Kota Bima untuk belanja perjalanan dinas, sedang berproses. Yang bertanggungjawab terhadap temuan dimaksud diberi waktu selama 2 bulan untuk segera mengembalikannya. (Baca. Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim - Kabar Harian Bima
Plt Inspektur Kota Bima Adisan. Foto: Ist

Plt Inspektur Kota Bima Adisan mengatakan, terhadap temuan di Bagian Prokopim, Wali Kota Bima telah mengeluarkan surat untuk Sekda agar bisa diteruskan ke Kabag Prokopim, supaya menindaklanjuti temuan itu sesuai rekomendasi BPK. (Baca. Temuan Perjalanan Dinas Rp 295 Juta di Prokopim, Kabag: Saya Belum Tahu

Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim - Kabar Harian Bima

“Hanya saja, saya belum mengetahui berapa jumlah yang sudah dikembalikan dan berapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Karena saya masih di luar daerah,” ujar Adisan saat dihubungi media ini, Kamis 8 Juni 2023. (Baca. Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu

Siapa yang bertanggungjawab terhadap pengembalian itu, diakuinya yakni dilihat dari periode tanggal kuitansi dan perjalanan dinas yang menjadi temuan tersebut.

“Misal jika kuitansinya dan perjalanan dinas pada periode Kabag Prokopim H Malik, maka secara otomatis pejabat pada saat itu yang bertanggungjawab untuk mengembalikan,” katanya.

Menurut Adisan, waktu pengembalian kerugian negara yakni 2 bulan sejak dimulainya tanggal surat Wali Kota Bima itu dikeluarkan. Jika selama itu tidak dikembalikan juga, maka akan ditindaklanjuti oleh TPTGR untuk disidang.

“Namun yang pasti sedang berproses, sebelum 60 hari pengembaliannya harus selesai juga. Karena memang tidak saja di Bagian Prokopim, tapi ada juga temuan pada pihak ketiga karena terjadi kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang kekurangan volume di Dinas PUPR, harus mengembalikan,” ungkapnya.

Pertengahan bulan Juni ini tambah Adisan, pihaknya akan mengevaluasi persentase pengembalian terus. Karena di samping itu, ada hal-hal yang bersifat administrasi seperti honorarium di BPKAD dan Forkopimda yang juga perlu ditindaklanjuti.

*Kahaba-01