Kabar Kota Bima

Yang Terlibat Temuan BPK Rp 295 Juta di Prokopim, Wajib Kembalikan

796
×

Yang Terlibat Temuan BPK Rp 295 Juta di Prokopim, Wajib Kembalikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Temuan BPK NTB pada belanja perjalanan dinas sebanyak Rp 295.291.819 di Bagian Prokopim Setda Kota Bima, harus dikembalikan. Wali Kota Bima HM Lutfi pun meminta kepada semua yang terlibat agar segera mengembalikannya. (Baca. Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu

Yang Terlibat Temuan BPK Rp 295 Juta di Prokopim, Wajib Kembalikan - Kabar Harian Bima
Wali Kota Bima HM Lutfi. Foto: Bin

“Pada prinsipnya, yang terlibat dalam temuan BPK NTB tersebut harus mengembalikan,” tegasnya, Senin 19 Juni 2023.  (Baca. Temuan Perjalanan Dinas Rp 295 Juta di Prokopim, Kabag: Saya Belum Tahu)

Yang Terlibat Temuan BPK Rp 295 Juta di Prokopim, Wajib Kembalikan - Kabar Harian Bima

Karena selama 4 tahun pemerintahannya, nol pengembalian. Semua temuan-temuan hasil audit BPK tidak ada yang dikembalikan.

“Malah pada pemerintahan sebelumnya, temuan BPK puluhan miliar belum ada yang dikembalikan,” sentilnya. (Baca. Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

Ditanya siapa yang terlibat pada temuan di Prokopim tersebut? Wali Kota Bima tidak ingin berkomentar siapa yang terlibat. Namun yang pasti, harus mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Apakah pada periode Kabag Prokopim sebelumnya atau yang sekarang. Siapapun itu, harus tetap mengembalikan dan itu wajib hukumnya,” kata Lutfi. (Baca. Yang Bertanggungjawab Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Kerugian Negara di Prokopim

Ia menambahkan, dirinya tidak mau tahu dan mengenal siapapun itu, yang terlibat dalam maladministrasi dan menyebabkan kerugian negara, harus segera kembalikan.

*Kahaba-01