Kabar Bima

Kejati Tegaskan Penuntasan Kasus Korupsi di Bima

614
×

Kejati Tegaskan Penuntasan Kasus Korupsi di Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Budaya korupsi yang terkesan sudah mengakar di negeri ini, bagi sebagian masyarakat merasa pesimis diberantas tuntas. Namun, bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sugeng Pujianto, SH. M.Hum, optimis bisa membumi hanguskan praktik yang menyengsarakan rakyat tersebut.

Kajati NTB Sugeng Pujianto, SH. M.Hum. Foto : BIN
Kejati NTB Sugeng Pujianto, SH. M.Hum. Foto : BIN

Sugeng berkomitmen menuntaskan sejumlah dugaan korupsi. Tidak hanya di Mataram, tetapi juga sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Bima, termasuk yang kini masih dalam penanganan.

Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (18/11/13) lalu, Sugeng mengatakan, semua kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi akan dituntaskan. Seperti kasus sumur bor di Dinas Pertanian Kabupaten Bima, kasus penimbunan Kantor Bupati Bima, dan sejumlah kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih pul data dan pul paket (pengumpulan data dan bahan keterangan). Jika ditemukan dua alat bukti yang mengarah, maka pemeriksaan akan kami tingkatkan,” tegas Sugeng.

Bahkan, pihaknya ingin secepatnya bisa menentukan sikap terkait kasus-kasus dugaan korupsi itu, agar semuanya bisa dituntaskan. “Apabila ada kendala yang dihadapi dalam proses kasus itu, kita akan melengkapi,” kata Sugeng.

Ia menegaskan, setiap penanganan kasus korupsi, Kejati akan serius mengawasi. Jika ada hal-hal yang menggangu kelancaran dalam penuntasan kasus, maka akan segera melakukan evaluasi dan dibenahi.

“Penuntasan kasus dan pemberantasan korupsi kami utamakan. Kami tidak ingin main-main,” tandasnya.

Sugeng meyakini, dengan sikap tegas demikian maka pihaknya telah menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Terutama Kejaksaan, serta pihak penegak dan lembaga hukum lainnya.

Begitupun kehadirannya di Bima, Sugeng mengaku, untuk memberikan pengawasan dan mengevaluasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Kalupun ada yang kurang, kita tingkatkan. Apabila ada kasus-kasus yang belum tuntas, maka diarahkan untuk segera diselesaikan,” katanya.

Evaluasi itu, kata dia, bukan hanya untuk pidana khusus. Tetapi juga untuk pidana umum dan sejumlah bidang lainnya. Hal tersebut sebagai wujud keseriusan mengontrol kinerja lembaga hukum ke bawah.

“Kita tidak ingin asumsi buruk masyarakat menerpa lembaga hukum. Apalagi hanya karena masalah bersifat teknis saja,” pungkas Sugeng.

*BIN