Kabar Bima

Syahrullah Divonis 2 Tahun Bui

402
×

Syahrullah Divonis 2 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan putusan terhadap Syahrullah, terdakwa kasus dugaan mark up harga tanah Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are,  telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/12).

Syahrullah Divonis 2 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Terdakwa divonis 2 tahun Bui. Artinya vonis hakim majelis, terpaut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bima, 7 tahun 6 Bulan.

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi mengungkapkan, terdakwa dijatuhkan vonis 2 tahun bui denda Rp 50 juta. Denda uang pengganti Rp 50 juta muncul berdasarkan penjelasan BPKP Mataram.

“Setelah mendengarkan putusan vonis terdakwa, JPU nyatakan pikir-pikir, untuk langkah hukum selanjutnya,” katanya, Rabu (14/12) kepada Kahaba.net.

Sebelumnya kata dia, JPU Kejari Bima menuntut mantan Asisten I Setda Kota Bima itu sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta sub 6 bulan up Rp 651.225.950, sub 1.

“Tuntutan JPU sebelumnya, 7 Tahun 6 Bulan,” sebutnya.

*Kahaba-09