Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan putusan terhadap Syahrullah, terdakwa kasus dugaan mark up harga tanah Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are, telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/12).
Terdakwa divonis 2 tahun Bui. Artinya vonis hakim majelis, terpaut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bima, 7 tahun 6 Bulan.
Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi mengungkapkan, terdakwa dijatuhkan vonis 2 tahun bui denda Rp 50 juta. Denda uang pengganti Rp 50 juta muncul berdasarkan penjelasan BPKP Mataram.
“Setelah mendengarkan putusan vonis terdakwa, JPU nyatakan pikir-pikir, untuk langkah hukum selanjutnya,” katanya, Rabu (14/12) kepada Kahaba.net.
Sebelumnya kata dia, JPU Kejari Bima menuntut mantan Asisten I Setda Kota Bima itu sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta sub 6 bulan up Rp 651.225.950, sub 1.
“Tuntutan JPU sebelumnya, 7 Tahun 6 Bulan,” sebutnya.
*Kahaba-09