Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa Cenggu Kecamatan Belo akhirnya dilapor warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Puluhan pemuda asal desa setempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Selasa (27/9) siang dan membawa sejumlah data kaitan dugaan korupsi dimaksud.
Muhammad Yogi mengaku, banyak proyek ADD yang diduga tidak sesuai RAB. Selain diduga menyalahgunakan anggaran, kades juga tidak pernah melibatkan tim pengawas dalam merumuskan penggunaan anggaran.
“Dugaan kami, Kades Cenggu telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan ADD tahun 2016. Dugaan itu muncul karena setiap pembahasan anggaran, kades tidak pernah melibatkan masyarakat atau tim perumus pembangunan desa,” ungkapnya di Kantor Kejari Raba Bima.
Menurut Yogi, persoalan ini tentu saja menyangkut kesejahteraan masyarakat. Apabila anggaran itu tidak tepat sasaran dan disalahgunakan, maka diyakini imbasnya akan dirasakan masyarakat banyak.
Sementara itu Kepala Desa Cenggu, Hidayah yang dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
”Saya tidak pernah menyalahgunakan anggaran itu. Mengenai tudingan bahwa saya tidak pernah melibatkan tim pengawas dalam perumusan anggaran itu juga tidak benar,” bantahnya via seluler.
Duakinya, setiap pembahasan penggunaan anggaran selalu melibatkan tim pengawas. Baik tim pengawasan dari kecamatan maupun tim dari desa.
“Mereka terlalu dini menilai pekerjaan kami, inikan baru tahap awal mengerjakan program pembangunan desa. Apa dasar mereka menuding pekerjaan kami dianggap tidak tepat sasaran,” tanya kades.
Mengenai laporan pemuda Cenggu di Kejari Raba Bima, tambahnya, itu hak dan urusan mereka.
”Kami siap diproses hukum. Kalau memang ada temuan penegak hukum dari hasil pengelolaan ADD, saya akan mempertanggungjawabkannya,” tegas Hidayah.
*Deno