Kota Bima, Kahaba.- Tersangka kasus proyek rehabilitas sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima inisial HM, Selasa (28/8) besok dijadwalkan mulai menjalani sidang perdana. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan surat dakwaan,” sebut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, I Wayan Suryawan, Senin (27/8) di kantor setempat.
Pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka HM dan akan dibacakan pada sidang perdana besok.
“Surat dakwaan HM sudah kami siapkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dengan tersangka HM dilakukan tahap dua, bulan Juni 2018. Sebelumnya direncanakan, sidang HM akan bersamaan dengan sidang beberapa kasus dugaan korupsi lain. Diantaranya, kasus dugaan korupsi Satpol PP dan Kopi Tambora.
HM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pembuatan SPJ fiktif. Kasus dugaan korupsi rehab SD yang bersumber dari APBN.
HM disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. HM diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda Rp1 miliar.
*Kahaba-01