Kabar Bima

Hasil Audit DPT, Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Bermasalah

410
×

Hasil Audit DPT, Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Usai menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bima untuk Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima langsung melaksanakan audit terhadap DPT tersebut. Hasilnya, Bawaslu menemukan masih banyak pemilih bermasalah dari 363.114 pemilih yang masuk DPT.

Hasil Audit DPT, Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Bermasalah - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengaku, baru hari ini menerima salinan DPT berbasis nama dan alamat dari KPU Kabupaten Bima. Kemudian langsung mengaudit DPT itu dengan beberapa variabel sesuai juknis. Misalnya, pemilih keluar negeri, ganda, masuk namanya dalam DPT tetapi tidak memiliki DPT dan tidak ada nama dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik.

“Terhadap hasil audit itu, kami masih menemukan banyak pemilih bermasalah terdapat dalam DPT yang ditetapkan,” ungkap Ebit, sapaan akrab Abdullah, Senin (27/8) sore tadi.

Temuan sementara yang paling banyak didominasi pemilih belum memiliki KTP elektronik tetapi ditetapkan namanya dalam DPT. Seperti terjadi di Kecamatan Sape. Ebit mengklaim menemukan ratusan pemilih dengan masalah belum memiliki KTP elektronik tetapi ditetapkan namanya dalam DPT.

“Pertanyaan kami kepada KPU, bagaimana proses yang dilakukan PPK maupun PPS. Kok masih terdapat terdapat warga yang ditetapkan dalam DPT tetapi dia tidak miliki KTP elektronik?,” tanya Ebit heran.

Audit yang dilakukan lanjut dia, baru beberapa kecamatan tetapi pemilih bermasalah sudah cukup banyak ditemukan. Kemungkinan temuan akan bertambah setelah diakumulasi dari 18 kecamatan dengan basis pengecekan by name by address (berbasis nama dan alamat).

“Ini perlu kami sampaikan lebih awal agar masyarakat tahu, begitupun KPU sebagai penyelenggara teknis. Bahwa kondisi DPT yang ditetapkan masih bermasalah. Jangan sampai pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019 nanti menjadi masalah besar,” terangnya.

Apalagi kata dia, Pemilu 2019 ini tidak lagi bisa menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik. Kalau tidak memiliki KTP elektronik maka otomatis masyarakat tidak bisa memberikan hak pilih. Sementara pada saat penetapan DPT, KPU mengumumkan masih terdapat 1.141 pemilih yang coret dari DPT karena tidak memiliki KTP elektronik.

“Inilah menjadi tugas berat KPU terhadap hasil audit kami. Nanti pasti akan kami rekomendasikan ke KPU. Persoalan ini kami publis supaya masyarakat lebih awal tahu sehingga bisa mengecek namanya dalam DPT yang sudah diumumkan KPU,” jelasnya.

*Kahaba-03