Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses pungut hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024, 27 November 2024.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan hingga tingkat Kota Bima, Bawaslu mencatat sejumlah kejadian khusus. Beberapa di antaranya, kurangnya Surat Suara (SS) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima sebanyak 100 lembar di TPS 1 Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Kekurangan dan kelebihan surat suara di TPS lain juga ditemukan, tapi tidak banyak. Baik itu surat suara untuk pemilihan gubernur maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” ungkap Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima Idhar, Senin 2 Desember 2024.
Hasil pengawasan lainnya, yakni adanya saksi yang mengenakan baju pasangan calon saat datang ke TPS sehingga pada saat itu Pengawas TPS langsung memulangkan saksi tersebut dan memintanya mengganti baju yang dikenakan tanpa ada gambar atau tulisan yang memuat unsur citra diri paslon.
Bawaslu juga mengawal pelayanan bagi pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS, karena berbagai alasan seperti sakit dan lansia untuk didatangi ke rumahnya oleh petugas KPPS yang dikawal langsung oleh Pengawas TPS dan petugas keamanan dari TNI dan Polri.
“Dari hasil pengawasan kami, ada KPPS yang hampir tidak melayani pemilih yang sedang dirawat di sejumlah puskesmas. Kami langsung rekomendasikan untuk tetap didatangi agar pemilih tersebut tetap bisa memberikan hak suara dan sudah ditindaklanjuti oleh petugas kpps,” jelas Idhar.
Terkait pemilih, Pengawas TPS 2 Jatiwangi mencatat adanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima sebanyak 2 orang pemilih. Dari hasil pengecekan di DPT Online, satu orang terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Ambalawi dan satu orang lagi terdaftar di Kecamatan Monta.
Namun tegas Idhar, keduanya memiliki KTP Elektronik Kota Bima. Pemilih yang terdaftar di DPT Monta atas nama Aryadin, KTP dikeluarkan di Kota Bima bulan Mei tahun 2024. Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar di Ambalawi atas nama Hamzah, KTP dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Bima pada Bulan November tahun 2023.
Terhadap dua pemilih tersebut jelas Idhar, KPPS memberikan dua pemilih tersebut hak untuk memberikan suara karena telah terdaftar sebagai penduduk Kota Bima.
“Karena rujukan kita itu KTP Elektronik yang menunjukan jika keduanya penduduk Kota Bima dan telah sah menjadi pemilih tambahan,” tegasnya.
Bawaslu sempat mengkhawatirkan adanya kesalahan prosedur pada Pemilu lalu di Kelurahan Panggi yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun dari hasil pengawasan Bawaslu itu tidak ditemukan karena rujukan pemilih tambahan ini pada KTP Elektronik sebagai data otentik kependudukan pemilih.
“Tentu kami tidak menutup diri, ketika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maka kami memberikan ruang untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima,” pungkas Idhar.
*Kahaba-01