Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk menghentikan sementara program operasi pasar murah, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menegaskan, langkah ini diambil guna menghindari potensi gangguan terhadap tahapan kampanye Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.
Informasi yang diterima Bawaslu mengindikasikan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima berencana mengadakan operasi pasar murah di Kecamatan Wawo besok.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, besok Dinas Ketahanan Pangan akan melaksanakan operasi pasar murah di Kecamatan Wawo. Kami mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan sementara waktu,” tegas Junaidin, Senin 19 November 2024.
Menurutnya, meskipun program pasar murah memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, pelaksanaannya berpotensi memengaruhi netralitas proses pemilihan.
Hal ini sejalan dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kemendagri, yang meminta agar seluruh bentuk penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara selama masa kampanye berlangsung.
“Kami hanya melihat dari aspek pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan. Untuk pelanggaran lain yang di luar kewenangan kami, itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” jelasnya.
Joe – sapaan akrabnya mengatakan, Bawaslu juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait rencana pelaksanaan pasar murah ini.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menyampaikan imbauan kepada Pemkab Bima agar tidak melanjutkan rencana operasi pasar murah.
“Langkah ini penting untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan netral. Kami berharap Pemkab dapat memahami situasi ini demi kelancaran tahapan Pilkada,” pesan pria yang juga mantan wartawan itu.
*Kahaba-01