Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, di Aula Kantor Pemkot Bima, Kamis 7 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan hukum daerah, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pengembangan potensi unggulan Kota Bima.
Dalam audiensi itu, Kanwil Kemenkum NTB mendorong Pemerintah Kota Bima segera melindungi berbagai potensi lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual, seperti tenun khas Bima, madu, produk olahan lokal hingga pangan tradisional seperti geroso.
“Potensi kehilangan merek atau karya sangat besar jika tidak didaftarkan. Karena itu UMKM perlu segera mengurus perlindungan hukum,” ujar I Gusti Putu Milawati.
Selain itu, dibahas pula penguatan digitalisasi layanan hukum dan pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses pendampingan hukum.
Wali Kota Bima menyatakan dukungannya terhadap penguatan Posbakum hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan motif tenun khas Bima agar tidak mudah diklaim pihak lain. Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan sosialisasi kepada para penenun agar tidak khawatir terhadap proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.
“Pendaftaran ini bukan untuk membatasi masyarakat menenun, tetapi melindungi karya asli daerah agar tidak dijiplak pihak lain,” tegasnya.
*Kahaba-01













