Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima resmi menahan tersangka inisial AR, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, yang terjadi pada periode tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, penahanan AR dilakukan Selasa, 22 April 2025. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 April 2025 hingga 11 Mei 2025.
“Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” katanya.
AR diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pgs) Penyelia Pemasaran di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga melakukan penyimpangan terhadap penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi nasabah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.
“Kami serius menangani setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. Ini adalah bentuk komitmen Kejari Bima dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
*Kahaba-01