Kota Bima, Kahaba.- Sebagai upaya mewujudkan tata kota yang tertib, bersih, dan nyaman, Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di titik yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penertiban difokuskan pada kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, Lapangan Pahlawan, sekitar luar Terminal Dara, serta wilayah Paruga Na’e, yang selama ini menjadi pusat aktivitas PKL.
Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi menegaskan, penertiban ini bukan bentuk pelarangan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan penegakan aturan untuk menciptakan keteraturan di ruang publik.
“Kami tidak melarang warga untuk mencari nafkah, namun ada aturan yang harus dipatuhi demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bima memahami kontribusi PKL dalam mengurangi angka pengangguran dan mendorong sektor ekonomi informal. Namun, menjamurnya PKL yang berjualan sembarangan, seperti di trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik, kerap menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu estetika kota.
Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada para PKL untuk mematuhi aturan daerah yang berlaku, termasuk tidak berjualan di lokasi terlarang, menjaga kebersihan, serta menata rombong atau lapak dagangannya dengan rapi.
Untuk menciptakan solusi bersama, pihaknya dengan Dinas Koperindag akan terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pedagang. Relokasi PKL ke lokasi yang telah disediakan juga menjadi salah satu upaya jangka panjang untuk menciptakan kawasan tertib dan tertata.
“Penertiban ini kami harapkan menjadi langkah menuju solusi yang adil dan berimbang, antara kepentingan pemerintah dalam menata kota dan kepentingan pedagang dalam mencari penghidupan,” tandasnya.
*Kahaba-01