Kabar Bima

Hasil Gelar Perkara, Pemilik Ganja 800 Gram Diancam Hukuman Seumur Hidup

403
×

Hasil Gelar Perkara, Pemilik Ganja 800 Gram Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil gelar perkara antara bagian hukum Polres Bima Kota, anggota Provost, anggota Sat Intelkam serta anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, terduga pelaku SL yang diamankan karena memiliki daun ganja kering seberat 800 gram diancam hukuman seumur hidup. (Baca. Sat Narkoba Ringkus SL Bersama Barang Bukti Ganja 800 Gram)

Hasil Gelar Perkara, Pemilik Ganja 800 Gram Diancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin menyampaikan, karena menguasai narkotika jenis ganja dengan jumlah yang banyak, SL ditetapkan tersangka, karena melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 6 tahun.

“Kami baru saja melakukan gejar perkara kasus itu dan sudah menetapkan SL sebagai tersangka dan diancam hukuman seumur hidup,” ujarnya, Selasa (12/11).

Pengakuan Kasat, IR yang diamankan bersama SL saat mengambil paket disalah satu jasa pengiriman, hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat atas kepemilikan barang haram tersebut.

Sesuai pengakuan SL, bahwa IR hanya tukang ojek yang mengantarnya mengambil barang itu dan tidak tahu apa isi paket yang diambil oleh tersangka.

“IR itu tukang ojek dan dia tidak tahu barang yang diambil oleh SL itu adalah ganja, dia dijadikan saksi dan sudah dilepas,” katanya

Kini SL sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk menjalankan proses hukum, sedangkan berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05