Kota Bima, Kahaba.- Polisi akhirnya merampungkan berkas tahap dua untuk dua Kasus pembuangan bayi beberapa bulan lalu. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

“Berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Raba Bima. Saat ini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Masdidin, Jumat (20/11).
Kata Masdidin,dua kasus tersebut masing-masing kasus yang melibatkan ISN (24) mahasiswa asal Desa Latonda Kecamatan Tambora, pelaku membuang bayinya di Kali Romo Kelurahan Sarae.
Kemudian kasus kedua, melibatkan AIL (21), mahasiswa di Perguruan Tinggi swasta di Bima, asal Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Pelaku membuang bayinya di sungai Kelurahan Sadia.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
*Noval