Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota menyita sebanyak 14 dokumen di empat Sekolah, berkaitan dugaan kasus korupsi anggaran rehab APBN Tahun 2012 di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Didik Harianto, SH mengungkapkan, dokumen disita Kamis (5/6) lalu. “Dokumen itu akan dijadikan bahan penyelidikan,” katanya, Selasa (10/6).
Ia menyebutkan, dokumen yang disita itu antara lain, buku rekening, buku pembentukan panitia maupun Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh Kepala Sekolah setempat.
Pihaknya pun telah mengirim surat ke Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk meminta hasil audit. ”Saat ini, kami sedang menunggu surat hasil audit itu agar ditindaklanjuti,”ujarnya.
Jika hasil dari PKKN sudah diterima, pihaknya akan langsung memanggil empat orang Kepala Sekolah itu sebagai tersangka. ”Insya Allah, pekan depan hasil dari PKKN itu sudah bisa kami terima,” tuturnya.
Ditanya apakah tersangka itu nanti akan ditahan, ia belum bisa memastikan. Karena harus melihat hasil penyelidikan. ”Kita akan lihat dulu perkembangannya nanti,” terangnya.
*TETA