Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Kepala Dinsos Bima Ditahan 

2277
×

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Kepala Dinsos Bima Ditahan 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ditetapkan tersangka pada Maret 2022 terkait dugaan kasus dana Bansos di Kabupaten Bima, AS mantan Kepala Dinas Sosial yang kini menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bima akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (21/9).

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Kepala Dinsos Bima Ditahan  - Kabar Harian Bima
AS saat naik mobil Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Bima. Foto: Ist

Sebelum ditahan, AS yang didampingi dua orang penasehat hukumnya menghadiri panggilan Jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Kepala Dinsos Bima Ditahan  - Kabar Harian Bima

Setelah lama diperiksa, akhirnya AS pun ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima ke ruangan tahanan Polres Bima usai sholat magrib.

AS ditetapkan tersangka karena diduga ikut terlibat dalam pemotongan bantuan dana Bansos. Selain AS, sebelumnya Jaksa juga sudah menetapkan dua orang tersangka.

Para tersangka memotong anggaran bantuan kebakaran di Kabupaten itu dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari angka Rp 1 juta hingga Rp. 1.5 juta per orang. Penerima bantuan itu berjumlah ratusan orang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman membenarkan AS sudah ditahan oleh Jaksa. Sebelumnya, AS diperiksa dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Usai diperiksa, AS meminta izin sholat magrib sebelum dilakukan penahanan.

“AS sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Bima sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujarnya.

*Kahaba-05