Hukum & Kriminal

Resmi Tersangka, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Seumur Hidup dan Denda Rp20 Miliar

45
×

Resmi Tersangka, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Seumur Hidup dan Denda Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Perwira menengah Polri tersebut resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Kapolres Bima Kota, AKBP DPK saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Doni. Foto: Bin

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan kasus dan menggelar penggeledahan di rumah pribadi tersangka di wilayah Tangerang. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti narkotika yang kemudian menguatkan dugaan keterlibatan.

Kasus ini bermula dari pengakuan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan atasannya dalam jaringan peredaran narkoba. Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan DPK sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar.

Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers, Minggu 15 Februari 2026 menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur peredaran barang bukti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

*Kahaba-01