Kabupaten Bima, Kahaba.- Seorang ibu yang tega menghabisi darah dagingnya di Dusun Tenggo Desa Raba Kecamatan Wawo saat ini sudah ditetapkan sebagai. Kini pelaku inisial SF (40) ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. (Baca. Penemuan Bayi di Raba Wawo, Pelaku Ngaku Hasil Hubungan Gelap)

“Kasus tersebut sudah disidik dan sekarang pelaku yang juga ibu kandung korban jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Wawo IPTU Masidin, Selasa (17/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Masdidin, tindakan menghilangkan nyawa bayi tersebut dilakukan sendiri oleh SF, untuk menutupi aib.
“Pelaku disangkakan menghilangkan jiwa anak saat dilahirkan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-08