Hukum & Kriminal

Mantan Kadis Pertanian Kota Bima Terancam 20 Tahun Bui, Pengembalian Uang tak Hapus Pidana

119
×

Mantan Kadis Pertanian Kota Bima Terancam 20 Tahun Bui, Pengembalian Uang tak Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Bima inisial SL, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Mataram.

Mantan Kadis Pertanian Kota Bima Terancam 20 Tahun Bui, Pengembalian Uang tak Hapus Pidana - Kabar Harian Bima
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat. Foto: Bin

SL terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat mengungkapkan, kasus ini sedang memasuki tahap krusial, di mana sidang tuntutan dijadwalkan pada Jumat pekan ini.

Dalam proses persidangan, SL telah mengembalikan dana sebesar Rp70 juta, yang dilakukan secara bertahap.

Namun, Catur menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.

“Pengembalian dana hanya akan menjadi pertimbangan hakim saat putusan, tetapi tidak menghapuskan pidana,” jelasnya, Senin 30 September 2024.

Catur menyebutk, ancaman hukuman bagi SL cukup berat, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.

Dalam kasus ini jelasnya, salah satu poin penting yang mencuat adalah adanya pemotongan anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dalam daerah yang dinilai tidak boleh dilakukan.

“Hampir semua pegawai menyatakan keberatan terhadap pemotongan SPPD tersebut,” ungkap Catur.

*Kahaba-01