Kota Bima, Kahaba.- Penetapan tersangka Wakil Walikota Feri Sofiyan dinilai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia, asas hukum dan asas legalitas serta norma hukum, Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (24/11).
Salah satu tim kuasa hukum Al Imran usai mendaftarkan langkah praperadilan mengatakan, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik dalam melakukan tindakan tersebut.
“Tujuan langkah yang diambil ini agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tegasnya.
Di samping itu kata dia, praperadilan ini bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.
Imran menjelaskan, kliennya adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Wakil Walikota Bima. Feri telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian kliennya telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal,10 November 2020.
“Penetapan tersangka klien kami menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tetapi tidak dilakukan oleh penyidik yakni penyelidikan terlebih dahulu baru diluarkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Feri mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum.
Imran menambahkan, penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tersebut juga melakukan upaya paksa dalam memaksakan delik-delik yang di sangkakan. Di antaranya terjadi penambahan pasal dengan Undang-Undang lain sebelum kliennya diperiksa dan diambil keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
*Kahaba-01