Kota Bima, Kahaba.- Oknum polisi yang bertugas di Polres Bima FR alias IR kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, IR telah menggadai Mobil salah seorang Anggota Polisi, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Azhar (45) warga Kelurahan Na’e saat memberikan keterangan kepada media mengatakan, pada tanggal 6 April lalu ia didatangi IR dengan menggadai Mobil seharga Rp 33 juta.
“IR saat itu mengaku mobil tersebut miliknya sendiri,” ujarnya di depan ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (24/5).
Namun setelah beberapa hari kemudian, kata Azhar, ia didatangi Anggota Polres Bima Kota, Ipul yang mengaku pemilik Mobil tersebut dan hendak mengambil kembali kendaraannya.
Karena merasa ditipu, sambung Azhar, dirinya dan Ipul kemudian mendatangi IR yang sedang piket di Polres Bima. Saat ditanya, IR mengakui kesalahannya. Lalu diatas matrei, IR berjanji akan melunasi uang Azhar tanggal 15 Mei.
“Janji itu tak kunjung ditepati oleh IR hingga sekarang. Makanya hari ini saya lapor IR ke Reskrim Polres Bima Kota,” katanya.
Sementar itu, KBO Sat Reskrim IPDA Helmi Prayoga saat ditanya masalah tersebut, membenarkan adanya laporan itu dan akan melakukan penyelidikan.
*Deno