Kota Bima, Kahaba.- Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota beserta mengamankan DD (44) warga Kelurahan Tanjung, karea diduga menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (13/6) sekitar pukul 15.20 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, sekitar Pukul 13.40 Wita Katim Cobra Alpha Aipda Anasrullah menerima informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku seringdi jadikan tempat transaksi Sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim bergegas ke lokasi mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah,” katanya.
Saat Tim memeriksa lebih lanjut di rumah DD, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap terduga, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Tamrin menyebutkan, adapun beberapa barang bukti yang juga ikut diamankan yakni 1 lembar plastik klip berisi Sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui Berat Brutto 0,29 gram dan Berat Netto 0,05 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 2 unit HP, 1 bong, 1 korek api gas dan uang sejumlah Rp 310.000.
“Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diproses hukum,” tambahnya.
*Kahaba-01