Kota Bima, Kahaba.- Diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Kelurahan Sarae, SYA alias FU (37) harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (15/4) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam rumah terduga pelaku Polisi menemukan barang bukti serbuk sabu-sabu seberat 7,17 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, setelah menerima laporan masyarakat bahwa di rumah SYA sering terjadi transaksi jual beli serta pesta narkoba, Kasat Narkoba IPTU Ramli langsung menuju lokasi bersama Tim Opsnal Sat Narkoba.
Tidak lama mengintai dan menyelidiki serta memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung mengambil tindakan upaya paksa untuk memasuki rumah pelaku. Setelah mengamankan SYA dalam rumah, tim memanggil Ketua RT 04 untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dalam rumah SYA, anggota menemukan 7,17 gram sabu-sabu yang disimpan di belakang lemari, peralatan bong, uang sebanyak Rp.1.500.000 dan barang bukti penunjang lain,” ujarnya, Kamis (16/4).
Setelah mendapatkan barang bukti kata Hasnun, terduga pelaku langsung diamankan di Kantor Sat Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mengenai asal barang haram tersebut, tim sedang mendalaminya.
Hasnun juga menegaskan akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota, apalagi sekarang daerah sedang dalam darurat wabah Covid-19, jangan lagi meracuni warga dengan virus narkoba.
“Kahaba-05