Pemilu

Hari Pertama Pengajuan Balon Legislatif, Belum ada Parpol Mengonfirmasi

1903
×

Hari Pertama Pengajuan Balon Legislatif, Belum ada Parpol Mengonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima mulai membuka pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Hari ini, Senin 1 Mei 2023. Pada hari pertama jadwal pengajuan bakal calon, belum ada Partai Politik (Parpol) yang menonfirmasi waktu untuk pengajuan.

KPU Kota Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalin. Foto: Bin

Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, tahapan pengajuan bakal calonAnggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir pengajuan bakal calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU Kota Bima.

Di hari pertama jadwal pengajuan bakal calon, diakui Mursalin belum ada partai politik yang mengonfirmasi kehadiran untuk pengajuan bakal calon. Meski demikian, KPU Kota Bima tetap mempersiapkan semua kebutuhan penerimaan pengajuan bakal calon tersebut sesuai dengan ketentuan.

“Hari ini sesuai jadwal, kami sudah siap dari tadi pagi jam 08.00 Wita. Tapi sampai sore ini, belum ada partai politik yang mengonfirmasi kapan mereka akan melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024,” ungkap Mursalin.

Ia menjelaskan, untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, terdiri dari surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.

Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu, atau nama lain dan sekretaris jendral partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan digital yang diunggal di SILON.

“Untuk dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di SILON,” jelasnya.

Mursalin menambahkan, pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah. Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani penyampaian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Nomor Kontak yang bisa dihubungi, Telepon: (0374) 6648224, Admin SILON: 085239950057, Operator SILON: 085333179518 dan Email KPU Kota Bima: kpukobi@gmail.com ,” tambah Mursalin.