Kabar Bima

Ini Kata Politisi Soal Spanduk ‘Pelecehan’

369
×

Ini Kata Politisi Soal Spanduk ‘Pelecehan’

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Foto spanduk yang menuai polemik ini, mengundang perhatian DPRD Kabupaten Bima. Melalui Komisi I, Kepala Dinas Dikpora, Drs. Zubair HAR, M.Si, akan dipanggil untuk klarifikasi. Sang Kadis diduga terlibat dalam pelecehan Wabup, Drs. H. Syafruddin, H. M. Nur, M.Pd, beberapa hari lalu.

Duta Partai Amanat Nasional, Abdullah, S. Ag. Foto: SYARIF
Duta Partai Amanat Nasional, Abdullah, S. Ag. Foto: SYARIF

Pemanggilan Zubair merupakan tindak lanjut atas dugaan pelecehan yang merugikan Wabup Bima. Rencananya, Zubair akan dipanggil bersama dengan tiga pejabat dikpora yang juga dituduh melecehkan wabup.

“Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal foto Kepala Dinas Dikpora yang mengenakan baju kebesaran Wabup,” ujar ketua Komisi I, Baharudin kepada wartawan, Sabtu (09/11/13).

Baharudin mengaku, kasus ini harus dituntaskan secepatnya. Menurutnya, kasus pelecehan Wabup itu tidak mungkin dilakukan oleh bawahanya saja, tentu ada keterlibatan pimpinan dinas setempat.

“Secara institusi, pimpinan dinas harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia menilai, mutasi tiga orang pejabat dikpora lantaran dituduh melecehkan Wabup Bima itu dinilai tidak prosedur. “Mereka hanya sebagai korban. Harusnya, Kepala Dinas yang diberi sanksi, termasuk pengawas dan UPTD Bolo. Apalagi kegiatan itu dilakukan di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab, bukan hanya tiga orang saja, karena ini merupakan kegiatan resmi Dinas Dikpora,” jelasnya.

Perseteruan ini tidak bisa dibendung lagi. Hubungan keduanya, dinilai berbagai kalangan sudah tak harmonis. Menyikapi hal itu, Senin (11/11/13) lalu, DPRD Kabupaten Bima “mengadili” Kadis Dikpora dengan tiga orang staf  mantan pejabat Dikpora. Diantaranya, H. M. Ali, M.Pd selaku Mantan Kepala Bidang (Kabid) KPMP, Kepala Seksi (Kasi), H. Ahmad, M.Pd dan seorang staf, Sri Hartati, SE.

Rapat yang berlangsung alot itu pun diskor. “Mereka dimintai klarifikasi secara bersamaan oleh beberapa fraksi hingga diskor dan akan dilakukan pemanggilan ulang,” ujar Ketua Komisi I, Baharudin,SH di ruang kerjanya, Senin (11/11/13).

Selain mereka, Komisi I juga akan memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) dan Asisten I. Mereka di panggil untuk dipertanyakan soal mutasi tiga orang pejabat dan staff di Dikpora pekan lalu itu.

“Soal mutasi akibat kasus pelecehan ini, akan diklarifikasi lagi Rabu pekan ini,” kata duta Partai Gerindra itu.

Penilaian miring pun lahir dari rekan Baharudin asal Fraksi Golkar, Wahyudin, S.Ag yang menuding rapat klarifikasi ini tidak sah. Kata Wahyu, rapat klarifikasi yang dilakukan DPRD kabupaten Bima melalui Komisi I terkai kasus dugaan pelecehan Wakil Bupati Bima, tidak prosedural karena tidak melewati mekanisme yang berlaku di DPRD.

Menurutnya, sebelum pejabat dipanggil, harus melakukan rapat internal komisi untuk menyusun agenda klarifikasi. Tapi faktanya, sebelum pemanggilan terhadap Kadis Dikpora dan tiga orang mantan bawahannya itu tidak dilakukan rapat internal terlebih dahulu.

“Saya katakan rapat klarifikasi ini tidak resmi dan tidak prosedural,” tandas mantan Ketua KNPI Kabupaten Bima itu, di Ruang tunggu Sekwan DPRD kabupaten Bima, Senin (11/11).

Ujar politisi muda itu, kalau persoalan mutasi bukan Kadis yang diundang, tetapi pengambil kebijakan yaitu Bupati Bima. Dan soal spanduk yang dipermasalahkan Wabup, tidak ada kewenangan Komisi I, karena itu bersifat tekhnis.

“Baharudin dan teman-teman di Komisi I dinilai telah menurunkan kredibilitas komisi. Dan yang dilakukan oleh sebagian anggota komisi I itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Saya tak ikut rapat klarifikasi itu karena tidak setuju dengan cara Ketua Komisi,” sorotnya.

Sementara itu, ketegangan internal di Komisi I pun semakin menjadi. Baharudin, Ketua komisi I membantah tudingan duta Partai Golkar itu. “Pemanggilan Zubair itu sudah resmi, bahkan rapat klarifikasi pun sudah memenuhi qorum,” tepisnya.

Lain Baharudin, lain Wahyu lain pula bagi duta Partai Amanat Nasional, Abdullah, S. Ag. Kata Abdullah, sikap Bupati yang langsung memutasi imbas dari dugaan pelecehan foto di spanduk itu terlalu prematur. Apalagi, Sikap Wakil Bupati Bima yang meminta Kadis Dikpora di copot dari jabatannya. “Harusnya pernyataan itu tidak boleh dilakukan oleh seorang Wakil Bupati. Apalagi, tuduhan pelecehan itu tidak ada pembuktikan secara hukum,” jelasnya.

Cerita Abdullah, setelah melihat spanduk yang diserahkan oleh H. Ali foto, terlihat Zubair tidak mengenakan baju kebesaran Wabup. “Foto pada spanduk itu memang mukanya Pak Zubair. Tapi badannya, bukan badan Zubair dan juga bukan badan Wabup. Sedangkan baju dan topi yang dikenakan Zubair yang mendampingi Bupati Bima adalah milik kepala desa,” kata abdullah.

Menurut Abdullah, terlepas lazim dan tidak tata letak foto Zubair itu, seharusnya Wabup bersikap dewasa. Mestinya, Wabup harus melakukan cross cek sebelum mengambil sikap dan berstatemen di media.

“Kemungkinan Wabup belum melihat spanduk yang dipasang itu, mestinya lihat dulu kebenaran baru bisa menyampaikan pernyataan,” tandasnya.

Dia juga menyinggung pernyataan Wabup yang mengatakan dirinya (Wabup) mundur dari jabatan jika Kadis Dikpora tidak di copot. Secara politis, penyataan itu justru menjadi bom waktu bagi Wabup sendiri.

“Secara pribadi saya tidak sepakat terhadap tindakan Wabup, karena itu tidak lajim dilakukan oleh pimpinan pemerintahan. Apalagi meminta diri mundur, tentu masyarakat akan menagih janji itu,” Katanya lagi.

Sebenarnya, setelah diproses, spanduk yang dituduh melecehkan Wakil Bupati itu, tidak ada unsur yang merugikan. Dan Abdullah sepakat dengan upaya hukum yang dilakukan oleh H. M. Ali, mantan Kabid KPMP, yang dimutasi oleh Bupati terkait kasus ini.

“Walau mutasi adalah hak prerogatif Bupati Bima, langkah hukum yang di ambil H. Ali itu udah tepat. Kami mendukung upaya H. Ali dalam mengungkap kebenaran dibalik persoalan ini,” tandasnya.

*SYARIF