Kabupaten Bima, Kahaba.- Spanduk Pasangan Calon (Paslon) yang dipasang KPU di depan Lapangan Desa Teke Kecamatan Palibelo, Senin (14/9) di rusak dan dibakar orang tidak dikenal.
Pengerusakan dan pembakaran spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor Urut 1 Khayir-Hamid (KH) dan spanduk Nomor Urut 2 Adi-Zubaer, sekitar pukul 01.00 Wita, sudah dilaporkan oleh kedua tim Paslon bersama PPL, ke Panwascam untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Drs, Umar membenarkan adanya pengerusakan dan pembakaran spanduk Paslon tersebut. Menindaklanjuti itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan aparat kepolisian.
“Telah kami sepakati bersama tim penghubung, jika ada alat peraga yang rusak atau hilang setelah dipasang, maka harus di tertibkan semua, agar tidak terjadi pengklaiman,” ujarnya, Rabu (16/9).
Kata dia, belum diketahui siapa pelaku pengerusakan dan pembakaran spanduk tersebut. Latar belakang pengerusakan tersebut juga masih dicari tahu. ” Tindakan ini melanggar UU Tindak Pidana Pemilu PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 69. Kita sudah minta Panwascam dan PPL untuk mendalami siapa yang melakukan itu,” katanya.
Pihaknya juga sudah menyarankan kepada Panwascam agar terus membangun koordinasi dan meningkatkan pengawasan, agar alat peraga yang dipasang KPU bisa terjaga dengan baik. Sebab alat peraga tersebut tidak bisa dicetak ulang, baik oleh KPU maupun Paslon.
*Bin