Kabupaten Bima, Kahaba.- Polisi mengamankan sebanyak 114 batang kayu berbagai jenis hasil illegal loging tanpa pemilik di Kecamatan Tambora, Jumat (11/9). Kayu tersebut ditemukan di daerah Transmigrasi X6 Dusun 2 RT 4 Labuan Kananga Kecamatan tambora.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Rhemmi Bheladona, SH membenarkan kayu yang diamankan tanpa pemiliknya tersebut. Sebelum diamankan pihaknya juga telah mencari tahu siapa pemilik kayu itu di masyarakat sekitar, tapi belum berhasil ditemukan. “Anggota Polsek Tambora langsung membawa 144 kayu itu,” ujarnya, Selasa (15/9).
Kata dia, karena kayu itu tidak bertuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPKNL untuk dilelang.
*Bin