Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BPOM Mataram mengamankan NR (40), HD (26) asal Kelurahan Jatibaru dan WY (31) asal Kelurahan Jatiwangi atas kepemilikan obat keras jenis Tramadol, Sabtu (14/7) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Mereka diamankan di tempat berbeda karena memiliki obat keras yang sudah dilarang peredarannya,” Ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno.
Kata dia, penangkapan berawal dari NR dan HD di Kelurahan Jatibaru dengan barang bukti sebanyak 70 strip obat Tramadol. Sedangkan WY ditangkap di Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi dengan barang bukti Tramadol sebanyak 4 strip.
“Pemilik Tramadol dan barang bukti sudah diamankan di.Kantor Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05