Kabupaten Bima, Kahaba.- Kendati tahapan kampanye sudah berjalan, namun hingga kini semua Pasangan Calon (Paslon) tidak memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai wadah kampanye. Pasalnya, belum satu pun yang mendaftarkan akun resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
“Aturannya, akun didaftarkan sehari sebelum tahapan kampanye dimulai. Tapi sampai sekarang belum satu pun paslon yang mendaftarkan ke KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Senin (7/9).
Dijelaskannya, dalam PKPU para paslon diperkenankan melaksanakan kampanye dalam medsos atau internet. Namun sebelumnya, harus mendaftarkan minimal dua akun resmi agar bisa diketahui dan diawasi Panwaslu. Terkait hal itu, pihaknya telah beberapa kali menghimbau kepada tim paslon agar secepatnya mendaftarkan akun.
“Kita tidak tau alasan paslon tidak mendaftarkan akun. Saat kita tanyakan kepada tim mereka masing-masing, semuanya mengaku tidak ada yang membuat,” ungkapnya.
Kalaupun ada akun medsos yang beredar lanjutnya, bukan dibuat oleh tim melainkan simpatisan atau pihak lain. Masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaannya.
“Apabila ada akun yang melakukan black campaign bisa melaporkan ke pihak Kepolisian karena itu pelanggaran pidana dan bisa dikenakan UU IT,” tandasnya.
*Ady