Kota Bima, Kahaba.- Sidang lanjutan dugaan kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Feri Sofiyan, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Bima, Kamis (21/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang yang mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian itu dipimpim oleh Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, sementara hakim anggota masing-masing Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim saat membacakan tuntutan menngatakan, terdaqwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.
Maka dengan demikian, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan, dengan denda Rp 1 milliar
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua kemudian menyampaikan akan melanjutkan persidangan kasus Tracking Mangrove tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Feri Sofiyan, Imran menegaskan bahwa bagi mereka ini tuntutan yang keliru, karena Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 yang digunakan sudah dihapus.
“Kenapa masih dipakai untuk menuntut orang, ini peradilan sesat,” sesalnya.
*Kahaba-01