Kabar Bima

Jika Terbukti Menipu, Oknum Guru SMPN 3 Terancam Dipecat

358
×

Jika Terbukti Menipu, Oknum Guru SMPN 3 Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum guru SMPN 3 Kota Bima RH yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Hadijah, warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota atas dugaan kasus penipuan, kini sampai juga ditelinga Dinas Dikpora Kota Bima. (Baca. Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Oknum Guru Dilapor Polisi)

Kadis Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin, Foto: Bin
Kadis Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin, Foto: Bin

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Alwi Yasin mengakui sudah tahu informasi soal itu dan akan segera memanggil kepala sekolah bersama RH, untuk dimintai klarifikasi tentang laporan dugaan penipuan tersebut.

Menurut Alwi, kasus dugaan penipuan tersebut menambah deretan kasus yang melibatkan oknum tenaga pendidik masuk Dikpora. Selain kasus penipuan, ada juga perselingkuhan, KDRT maupun pungli. Sehingga jajaran Dikpora bekerja ekstra untuk menyelesaikan, dan melaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Untuk Kasus RH, karena sudah masuk ranah hukum, maka pihaknya menunggu hasil proses hukumnya. Sementara proses pemeriksaan secara kedinasan tetap dilakukan dan memanggil sejumlah guru lain untuk dimintai klarifikasi.

“Bila terbukti melakukan tindak pidana penipuan, maka sanksi berat menanti RH,” ujarnya.

*Eric