Kabar Kota Bima

Mangkir 6 Bulan, 2 Guru ASN di Kota Bima Terancam Dipecat

1856
×

Mangkir 6 Bulan, 2 Guru ASN di Kota Bima Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KS dan M yang sebelumnya bertugas di SDN 29 Kota Bima kini terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Ilustrasi. Foto: Dok Google

Keduanya dilaporkan telah meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih dari enam bulan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Muhammad Humaidin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Kamis, 17 Juli 2025.

“Iya benar, sejak Maret 2025, pembayaran gaji mereka sudah dihentikan karena tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengajar,” ungkapnya.

Humaidin menjelaskan, sebelum gaji keduanya dihentikan, pihak Dinas Dikpora telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pemanggilan resmi untuk klarifikasi.

Namun hingga saat ini, baik KS maupun M belum memberikan tanggapan maupun keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sudah diberi teguran lisan, peringatan tertulis, namun tidak diindahkan. Maka sesuai prosedur, kami hentikan gajinya dan menyerahkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” tegas Humaidin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bima Arif Roesman Effendi menyatakan akan segera memproses laporan tersebut, sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Kami akan pelajari LHP dari Dikpora. Jika benar mereka meninggalkan tugas tanpa izin resmi dan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, maka sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Arif.

Ia menambahkan, disiplin ASN adalah hal fundamental, terutama bagi guru yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan generasi muda.

*Kahaba-04