Kota Bima, Kahaba.- Saat razia bersama aparat penegak hukum, Sat Pol PP dan dinas terkait beberapa waktu lalu, ditemukan ada 6 kafe di wilayah Kecamatan Asakota menjual minuman beralkohol.
Menindaklanjuti itu, DPMPTSP Kota Bima mengeluarkan surat peringatan untuk para pemilik kafe tertanggal 1 Maret 2022. Karena sesuai dengan izin yang diajukan, kafe-kafe tersebut menjual makanan dan minuman ringan, bukan minuman beralkohol.
“Kemarin sudah saya keluarkan surat peringatan ke para pemilik kafe, ada 6 kafe yang kami temui menjual minuman beralkohol saat razia kemarin,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Bima Adisan, Rabu (2/3).
Ia mengakui, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Bima, semua kafe tersebut tidak boleh menjual minuman beralkohol. Namun kenyataan yang ditemukan, mereka menjual minuman haram tersebut.
Adisan menegaskan, jika surat peringatan itu tidak juga ditindaklanjuti dengan baik oleh pemilik kafe, maka pihaknya akan mencabut izin tersebut.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah surat peringatan ini keluar, tapi tidak juga ditindaklanjuti, kami akan bertindak sesuai aturan,” tegasnya.
*Kahaba-05