Kabar Bima

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui

370
×

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan terhadap perkara temuan orok bayi di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba telah dihelat di PN Kelas 1B Raba Bima. Terdakwa Nuraini sebagai ibu orok tersebut dijatuhkan pidana dengan vonis 3 bulan penjara.

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pejabat Humas PN Kelas 1B Raba Bima Yanto Aryanto membenarkan wanita kelahiran 93 beralamat Kelurahan Penaraga tersebut telah divonis pidana 3 bulan. Terdakwa terbukti menyembunyikan kelahiran orok tersebut. Apalagi orok tersebut telah meninggal dunia didalam rahimnya, sebagaimana keterangan dokter ahli.

“Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa dengan maksud menyembunyikan kelahiran,” ungkapnya di kantor, Jumat (4/8).

Dalam putusan itu, Hakim majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan bui. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

*Kahaba-09