Kabar Bima

Mantan Pengurus Masjid Baitul Hamid Beberkan Rincian Penggunaan Dana

784
×

Mantan Pengurus Masjid Baitul Hamid Beberkan Rincian Penggunaan Dana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena merasa masih disorot terkait penggunaan dana Masjid Baitul Hamid Kelurahan Penaraga, apalagi diduga anggaran itu dikorupsi. Mantan Ketua Pengurus Masjid H Sudirman bersama mantan bendahara H Kamaludin, perwakilan Ahass Honda Sri Indarti serta pengurus lainnya menyampaikan klarifikasi setiap item penggunaan dana masjid yang disorot melalui media. (Baca. Dana Masjid Baitul Hamid Ratusan Juta Diduga Dikorupsi)

Mantan Pengurus Masjid Baitul Hamid Beberkan Rincian Penggunaan Dana - Kabar Harian Bima
Mantan Pengurus Masjid Baitul saat menyampaikan klarifikasi keterangan penggunaan dana masjid. Foto: Eric

H Sudirman menyampaikan, seluruh penggunaan dana masjid itu tidak wajib disampaikan kepada masyarakat. Hanya saja cukup melalui rapat pengurus dan pihak Yayasan Islam Bima sebagai pembina. (Baca. Sorot Tidak Transparan Kelola Anggaran Masjid Baitul Hamid, Warga Mengadu ke Yayasan Islam)

“Semua laporan penggunaan anggaran telah dikerjakan sesuai program pengajuan. Pun telah dilaporkan kepada Yayasan Islam Bima. Termasuk setiap item pekerjaan disertai bukti SPJ dan kuitansi,” jelasnya, Jumat (19/6).

Menurut Sudirman, terkait pengadaan motor second dengan biaya pajak Rp 5 juta setiap tahun, diakuinya hanya salah ketik dalam laporan. Karena sebenarnya uang pembelian motor baru jenis Vario CW sebesar Rp 5 juta itu adalah uang muka.sementara angsuran selama 18 bulan sebanyak Rp 1 juta lebih setiap tahun. Kemudian kuitansi pembayaran dan surat-surat sudah ada pada bendahara.

“Motor second seharga Rp 5 juta yang disorot masyarakat itu memang ada. Tapi kami berikan uangnya kepada cucu dari pemilik tanah wakaf Masjid Baitul Hamid, untuk dibelikan motor dan saat ini masih ada,” katanya.

Di tempat yang sama, H Kamaludin menuturkan, pengadaan listrik dan gaji tukang semua SPJ dan kuitansi telah diserahkan ke Yayasan Islam Bima. Hanya saja untuk pengadaan listrik bukan perangkatnya yang diperbarui setiap tahun, tapi jumlah Rp 22 juta merupakan nominal pembayaran listrik selama setahun. Sedangkan gaji tukang Rp 3 juta itu merupakan akumulasi pekerjaan renovansi pagar dan perbaikan kubah masjid.

“Yang jelas semua item pekerjaan beserta nominal dana yang digunakan selama ini ada SJP berikut kuitansinya. Sehingga masyarakat yang ingin tahu, bisa menanyakan kembali kepada Yayasan Islam Bima,” sarannya.

Kamaludin menambahkan, soal dana celengan setiap hari Jumat telah dilaporkan dan diumumkan di Masjid. Dana yang masuk sekitar Rp 3 juta lebih, sedangkan biaya Rp 1,8 juta lebih digunakan untuk biaya insentif aparatur masjid yang telah bekerja.

“Untuk sisa uang celengan sekitar Rp 1,2 juta tetap dimasukan sebagai kas masjid,” imbuhnya.

Karena saat ini pengawas dari Yayasan Islam Bima turun untuk monitoring, kata Kamaluddin, maka pihaknya tetap proaktif dan siap memberikan keterangan sesuai prosedur.

Sementara itu petugas dealer Ahass Bima Sri Adrianti yang turut dihadirkan membenarkan bahwa pembelian motor itu berdasarkan pengajuan Ketua Pengurus Masjid H Sudirman. Tapi karena usianya lebih dari 50 tahun, maka dialihkan kepada puteranya sebagai pemilik nama yang menjadi pengaju kredit motor.

“Secara aturan, di atas umur 50 tahun tidak bisa mengajukan kredit, juga tidak bisa menggunakan nama lembaga. Sehingga saat itu hanya menerima pengajuan nama dari ketua pengurus sesuai aturan kami, baru langsung di proses,” bebernya.

*Kahaba-04