Kabar Bima

Kasus Tunjangan Guru S1 Palsu, Disidang

319
×

Kasus Tunjangan Guru S1 Palsu, Disidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan guru kualifikasi S1 untuk sekolah agama di Lingkup Kemenag Kabupaten Bima 2013, hari ini Selasa (20/6) sedang disidang Pengadilan Tipikor Mataram.

Kasus Tunjangan Guru S1 Palsu, Disidang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Pidsus  Kejari Bima Yoga Sukmana mengungkapkan, sidang kasus korupsi tunjangan guru S1 di lingkup Kemenag Kabupaten Bima Tahun 2013,  disidang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Dua pekan lalu, lanjut Yoga sidang perdana digelar. Menghadirkan dua terdakwa yakni Zakariah dan Nuraini. Nuaraini dalam kapasitasnya sebagai penerima tunjangan, padahal bukan guru S1. Statusnya masih mengenyam dunia pendidikan. Sehingga tidak pantas menerima bantuan tunjungan guru S1.

Sedangkan Zakariah adalah salah seorang kepala sekolah, yang menyalahgunakan wewenangnya memberikan bantuan tunjangan tersebut.

“2 terdakwa sudah disidang perdana, agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Untuk hasil sidang hari ini tambah Yoga, belum dapat dibeberkan. Karena masih dalam proses persidangan.

*Kahaba-09