Mataram, Kahaba.- Kekerasan yang dialami Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya saat menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi catatan buruk bagi kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Apalagi tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum aparat keamanan, yang mestinya melindungi jurnalis saat melakukan peliputan.
Dari insiden tersebut, Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indnesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) NTB dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mataram menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Senin pagi (5/4).
Koordinator aksi, Islamudin saat aksi mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi. Kekerasan terhdap jurnalis yang sedang menjalankan tugas atau siapa pun tidak bisa dibenarkan.
“Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut sikap profesionalisme kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Sehingga siapa pun yang terbukti bersalah, baik oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Perlu diketahui, Nurhadi saat itu tengah menjalankan tugas liputan, serangkaian proses investigasi kasus suap pajak yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Februari lalu. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Nurhadi yang hendak mengkonfirmasi dugaan tersebut justru mengalami tindak kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Nurhadi mengalami pemukulan, penyekapan, teror, dipaksa menerima uang hingga ancaman pembunuhan karena mengambil foto dalam acara itu. Tidak hanya itu, ponselnya yang berisi foto dan data-data penting diambil paksa terduga pelaku yang diduga polisi.
Kasus itu menunjukkan, aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Kahaba-01